JAKARTA – Artis CA alias Cassandra Angelie menambah daftar artis yang terlibat prostitusi online di tanah air. Cassandra Angelie (23) saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Dilansir dari jpnn.com, pada kasus itu, Cassandra Angelie telah melakukan kegiatan esek-esek sebanyak lima kali dengan bayaran yang mahal untuk hanya sekali bercumbu.
Bayaran atau tarif Cassandra Angelie itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga:Pikul BaruTips Aman Liburan Tahun Baru di Pantai Garut
“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali, kemudian tarif Rp 30 juta,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Kombes Zulpan juga membeber motif Cassandra terlibat bisnis prostitusi online. Artis sinetron itu melakukan perbuatan terlarang beralasan demi mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhannya.
“Alasannya karena kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan.
Pada kasus itu, polisi juga turut menetapkan tiga orang muncikari sebagai tersangka. Mereka ialah KK (24), R (25), UA (26).
Cassandra Angelie ditangkap pada 29 Desember 2021 di Hotel, kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB. (cr3/jpnn/pojoksulsel/Radar Garut)