Indra Arya juga mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung berwarna coklat bergaris dan satu unit ponsel merek Oppo A54.
Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pondok pesantren yang terletak di kecamatan Buay Pemaca tersebut memiliki jumlah santri sebanyak lebih kurang 300 orang dan yang tinggal di asrama sebanyak 200 orang dengan rincian 150 santri putri dan 50 orang santri laki-laki.
Baca Juga:Akselerasi Sekolah Tatap Muka, Menko Airlangga Pantau Vaksinasi Anak Usia 6 Sampai 11 TahunLowongan Kerja Di Garut Terbatas Untuk Pria, Netizen : Dunia Terbalik
Selain itu pada tahun 2006 yang lalu, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang serupa kepada salah satu santri disana dan sempat menjalani hukuman.
Bagi para orang tua diharapkan untuk selalu berhati-hati dalam memilah dan memilih Pondok Pesantren untuk anak-anak dan selalu waspada agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. (San/RC)