GARUT – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana mengaku belum mengetahui pasti mengenai kebijakan pemerintah yang menjadikan PNS sebagai tentara cadangan.
“saya belum menerima surat itu (informasi resmi dari kementrian, red),” kata Sekda Garut, Nurdin Yana kepada wartawan menanggapi soal informasi PNS jadi tentara cadangan.
Nurdin mengaku, informasi PNS jadi tentara cadangan justru ia pertama kali mendengar dari wartawan yang mengkonfirmasi kebijakan tersebut.
Baca Juga:Seluruh Korban HW Lanjut Sekolah, Begini Kata Ketua P2TP2A GarutWaduh! Lowongan Kerja di Garut Hanya 5 Persen Untuk Pria
“belum (menerima surat resmi, red), saya justru baru denger dari akang (wartawan, red),” katanya.
Jika benar kata Nurdin, pihaknya akan mendengarkan serta melaksanakan apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Kita Sami’na wa atho’na saja,” tambahnya ketika diminta jika regulasi itu benar-benar sudah menjadi kewajiban yang harus ditaati PNS.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa PNS menjadi tentara cadangan. Hal tersebut merupakan poin yang diatur dalam Surat Edaran Kemenpan RB nomor 27 tahun 2021.
Regulasi tersebut diproyeksikan agar PNS menjadi bagian komponen cadangan untuk pertahanan Negara atau wujud bela negara. (erf)