GARUT – Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, menegaskan bahwa menikahkan anak di bawah umur atau pernikahan dini tidak dibolehkan oleh undang-undang. Hal itu menyikapi banyak kasus pernikahan anak di bawah umur (di bawah 19 tahun) di Garut.
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman menyebut bahwa pihaknya akan menyosialisasikan mengenai hal ini ke tengah masyarakat.
”Tidak boleh bahwa anak-anak di bawah 19 tahun untuk dinikahkan,” kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman saat diwawancarai di halaman Setda Kabupaten Garut, Senin (27/12/21).
Baca Juga:KSAD Dudung Kunjungi Keluarga Korban Tabrak Lari di NagregMenko Airlangga Sebut Ada Program Vaksinasi Dosis Lanjutan dari Booster, Ini Dia Sasarannya
Helmi menyebut bahwa dalam menyosialisasikan permasalahan ini memang ada kendala, karena masih ada prinsip di masyarakat kampung bahwa wanita harus di dapur.
Banyaknya pernikahan dini tersebut menurut Helmi menyebabkan permasalahan di kemudian hari. Banyak kasus perceraian yang salah satu sebabnya karena pernikahan dini.
Karena itu Helmi juga mengkritisi adanya dispensasi nikah yang membolehkan pernikahan anak di bawah umur dengan sejumlah syarat diantaranya mengajukan ke Pengadilan Agama. Dimana pernikahan dispensasi ini menurut Helmi semakin hari semakin meningkat.
Padahal menurutnya sekarang ini sudah ada Undang-undang pernikahan yang baru yaitu UU nomor 16 tahun 2019 yang menggantikan UU no 1 tahun 1974. Dimana usia yang diizinkan untuk menikah apabila masing-masing calon pengantin sudah berusia 19 tahun.
Setiap minggunya menurut Helmi, Pengadilan agama selalu menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 25 permohonan.
Di kabupaten garut sendiri, rata – rata usia pemohon untuk pengajuan dispensasi nikah ini di usia 16 sampai 18 tahun. (cat)