GARUT – Selain angka perceraian yang terus meningkat dari tahun ke tahun, Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Garut juga mengungkap fakta lainnya. Hal tersebut adalah kaitannya dengan permohonan dispensasi pernikahan bagi warga yang usianya dibawah 19 tahun.
Panitera Muda bagian Hukum Pengadilan Agama Garut, Fitra Vatria Nugraha mengatakan bahwa permohonan dispensasi pernikahan tersebut mengacu pada undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Undang-undang tersebut adalah perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974. Dalam pasal 7 ayat 1, dituliskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
Baca Juga:Kasus Perceraian di Garut Terus Meningkat Setiap TahunSempat Dimakamkan di Banyumas, Jasad Korban Tabrak Lari Nagreg Dipindahkan ke Garut
Dispensasi nikah, dijelaskan Fitra, adalah permohonan ke Pengadilan Agama agar anaknya bisa dinikahkan meski usianya belum masuk usia yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Pasca undang-undang ini terbit, di Garut banyak sekali yang mengajukan dispensasi, karena memang mau menikahkan anak-anak mereka yang masih dibawah 19 tahun,” kata Fitra, Selasa (21/12).
Fitra mengungkapkan bahwa di Pengadilan Agama Garut, perkara yang paling banyak kedua setelah permohonan perceraian adalah dispensasi pernikahan. Menurutnya, angka permintaan dispensasi pernikahan di Garut mengalami peningkatan.
“Mungkin faktor ekonomi atau macam-macam. Ya sudah dinikahkan saja daripada terjadi yang kurang baik, atau misalkan seperti apa,” katanya.
Mereka yang kebanyakan mengajukan dispensasi nikah rata-rata berusia 16 hingga 18 tahun. Setiap minggunya, Pengadilan Agama Kabupaten Garut setidaknya menerima lima belas hingga dua puluh pemohon dispensasi pernikahan. (cat)