JAKARTA – Dalam perjalanannya sejak tahun 1999, pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dilakukan Pemerintah antara lain melalui Imbal Jasa Penjaminan, subsidi bunga, dan berbagai kegiatan jaminan lembaga keuangan mikro, serta jaminan melalui asuransi.
Pemerintah juga terus mendorong pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM. Melalui skema subsidi bunga, suku bunga KUR dapat diturunkan hingga mencapai titik terendah yaitu 6 persen efektif per tahun.
Bahkan di masa pandemi Covid-19, Pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga 6% pada tahun 2020 sehingga suku bunga KUR menjadi 0% serta tambahan subsidi sebesar 3% pada 2021 sehingga suku bunga KUR menjadi hanya 3% sampai dengan akhir 2021. Kelanjutan subsidi bunga ini sedang dalam pembahasan untuk kembali diterapkan pada tahun 2022.
Baca Juga:Aris Darisman, Sekdes Leuwigoong yang Dibacok Sudah Menjalani OperasiHelmi Budiman Wakil Bupati Garut Ucapkan Terima Kasih Karena Capaian Vaksinasi Lansia Lebih dari 70 Persen
“Terkendalinya kasus pandemi Covid-19 yang secara konsisten mendorong peningkatan mobilitas masyarakat, tentunya akan memicu peningkatan aktivitas bisnis UMKM. Menggeliatnya UMKM menjadi salah satu faktor kunci untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan opening speech secara virtual pada acara Kajian Buku Pembiayaan UMKM di Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/12).
Menko Airlangga menekankan bahwa UMKM merupakan sektor penting dalam perekonomian dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61% terhadap tenaga kerja sebesar 97%, investasi sebesar 60%, dan ekspor non migas mencapai 16%. Kolaborasi menjadi salah satu faktor kunci dalam peningkatan kinerja UMKM. Belajar dari pengalaman Jepang yang menjadikan UMKM menjadi kunci pertumbuhan industri, perlu digalakkan standarisasi, pelatihan, serta kerjasama UMKM dengan perusahaan besar dapat dilakukan melalui sistem anak angkat (offtaker).
Dengan demikian, UMKM dapat menjadi bagian dari produksi massal sehingga tercapai skala ekonomi yang dapat menekan harga menjadi lebih murah. Selain itu, perluasan pasar UMKM pada di tingkat global juga perlu dilakukan untuk menambah permintaan.
Menko Airlangga juga mengatakan bahwa fasilitas pembiayaan UMKM perlu didorong yaitu melalui peningkatan penyaluran kredit. “Pemerintah melihat porsi kredit UMKM masih flat di kisaran 18%, dan Bapak Presiden mencanangkan agar porsi kredit UMKM terhadap kredit perbankan dapat ditingkatkan menjadi 30% di tahun 2024”, tegas Menko Airlangga.