JAKARTA– Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik menjadi 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
Juru bicara KASBI, Nining Elitos mengatakan, ketika ada kepala daerah yang berani mengambil satu sikap berbeda, artinya kepala daerah tersebut menyadari bahwa mereka dipilih oleh rakyat, bukan menteri atau pejabat. Nining mengapresiasi sikap Anies yang mau mendengar aspirasi butuh.
“Bagi kita, adalah satu kepala daerah atas desakan kaum buruh, kemudian dia mendengar aspirasi, lalu terjadi perubahan, ya kita luar biasa ya, kita memberikan apresiasi. Seharusnya mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat walaupun aspirasi itu belum maksimal,” kata Jubir KASBI, Nining memuji Anies saat dihubungi, Sabtu (19/12/21).
Baca Juga:Jelang Muktamar NU ke-34, Menko Airlangga Pimpin Rapat Koordinasi Berasama Panglima TNI, Polri dan Kementerian TerkaitDPR RI Bakal Atur Regulasi Kicau Mania, Stop Impor Burung
Dia menilai bahwa kenaikan upah sebesar 5,1 persen bertanda ada niat Anies untuk mendengar masukan dan kritikan.
“Artinya, ada niat sedikit melakukan perubahan atas kritik, masukan, dari stakeholder. Artinya, 5,1(persen) itu kan buah perjuangan walaupun belum memenuhi kebutuhan yang menjadi tuntutan serikat buruh,” katanya.
Nining berujar, butuh akan melakukan diskusi bersama dan menentukan sikap atas kenaikan UMP tersebut.
“Nanti kita melakukan diskusi bersama kemudian bagaimana sikap kita terhadap revisi yang dilakukan oleh kepala daerah,” ucapnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta. Anies menaikkan UMP DKI 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.