JAKARTA – Ribuan Kepala Desa (kades) dari berbagai daerah Menggeruduk Istana Presiden dan gedung DPR/MPR RI untuk menolak Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021.
Namun sayang dalam aksi tersebut rombongan Kades dari berbagai daerah itu tidak diterima, namun malah dikunci gembok dan dijaga polisi.
Salah seorang Kades dari Kabupaten Garut mengungkapkan kekecewaannya karena dalam aksi ini tak ada wakil rakyat yang menemui mereka.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Kurangi Kuota Bed di RSUD dr. Slamet GarutLazada Gencar Berdayakan UMKM di Bandung, Garut, dan Tasikmalaya Lewat Inisiatif ‘Lompat KeLaz’
“ Heran wakil rakyat tidak bisa mewakili rakyat. Malah yang datang bukan rakyat. Namun kepala Desa pimpinan dari rakyat masih tidak diterima, apalagi rakyat, sungguh memalukan wakil rakyat ini,” ucap Kepala Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut, Yana Sofyana, Kamis (16/12/21).
Karena tak diterima oleh wakil rakyat, Sebagian Kepala Desa sudah mulai pulang ke rumahnya masing-masing.
Yana mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tersebut merupakan Kemauan presiden yang tidak sesuai dengan kemauan masyarakat. Dalam hal ini Yana merasa Kepala desa tidak dianggap sebagai pemimpin Desa.
“ Anggaran desa dikebiri dan diatur langsung oleh Presiden. Desa cuma dipakai tempat penitipan, tidak bisa mengeluarkan kebijakan sedikit pun,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Perdes pun tidak berlaku sehingga RKP sudah disusun, musdus, musdes, musrengbang sudah dilakukan namun tiba-tiba Perpres No 104 tahun 2021 tiga hari yang lalu keluar.
Hal tersebut langsung menggagalkan semua rencana yang telah dibuat dan ditetapkan dengan peraturan desa sehingga masyarakat bergejolak dan menyalahkan kepala desa karena tidak bisa menindak lanjuti aspirasi masyarakat.