Sesepuh PPP Kabupaten Garut lainnya, KH Ade Burhan dan H Cecep Sutedjo, menyikapi situasi dan kondisi internal partai PPP Garut yang sangat memprihatinkan tersebut, para sesepuh, kader senior, dan fungsional PPP Garut telah beberapa kali menggelar pertemuan.
Hasil dari pertemuan tersebut disepakati jika mereka mendesak adar DPW dan DPP PPP meninjau ulang hasil formatur yang mereka nilai sangat tak transparan. Jika hal ini dipaksakan, menurut Cecep, hal tersebut rentan menimbulkan gejolak dengan munculnya gelombang penolakan yang besar dari para sesepuh, kader senior, dan fungsional PPP Garut terhadap hasil putusan DPW dan DPP.
Ia menyebutkan, berdasarkan kajian dan pembahasan yang dilakukan oleh Majelis Pakar, Majelis Petrtimbangan, Pengurus Harian DPC PPP Garut dalam pertemuan yang sudah dilaksanakan di kantor DPC PPP Garut, diperoleh sejumlah kesepakatan. “Salah satunya, berdasarkan anggaran dasar pada Bab IX tentang Pengambilan Keputusan pada pasal 76 ayat 1 bahwa seluruh pengambilan keputusan di PPP dilakukan secara musyawarah untuk mufakat,” sebutnya.
Baca Juga:Komisi I DPRD Garut Tunggu Regulasi Penjelas dari Perpres No 104 Tahun 2021Airlangga: Fraksionasi Plasma Memiliki Potensi Pasar yang Besar
Selain itu, ia juga menyampaikan aturan persyaratan untuk calon ketua dan sekretaris PH DPC PPP Garut sesuai petunjuk organisasi (PO) nomor 1 pasal terpisah dan poin per poin nya sangat jelas dan sifatnya wajib bagi formatur untuk melaksanakan pemenuhan kriteria dan ketentuan berlaku. Pemenuhan kriteria dan ketentuan ini harus menjadi syarat mutlak bagi calon ketua dan sekretaris DPC PPP di kabupaten Garut.