GARUT – Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait dana desa Tahun 2022 membuat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut kalang kabut.
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Garut merasa keberatan dengan terbitnya Perpres tersebut. Pasalnya perpres tersebut dianggap merusak tatanan hasil musyawarah yang selama ini sudah disepakati pemerintah desa dengan masyarakat.
Protes terhadap Perpres nomor 104 tahun 2021 itu diantaranya datang dari Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, H Imat Rohimat.
Baca Juga:Yudha Puja Turnawan Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Linggamanik CikeletPohon Kihujan di Desa Cibiuk Kidul Minta Ditebang
Imat menjelaskan, dalam pasal 5 ayat 4, disebutkan bahwa APBDes khususnya yang bersumber dari dana desa, sebesar 68 persen ditentukan oleh Presiden.
Dalam rinciannya, alokasi dana desa itu 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), kemudian 20 persen untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani, dan 8 persen untuk Penanganan Covid-19.
Dalam hal ini menurut Imat ada yang janggal, karena untuk prioritas lain yang harusnya ada, justru tidak disebutkan dalam Perpres tersebut.
Menurut Imat, tidak semua desa merata dalam hal data penerima BLT. Sehingga jika di-plot 40 persen untuk BLT dana desa menurutnya ini menjadi rancu.