GARUT- Kapala Desa yang tergabung dalam Assosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, siap untuk berangkat ke Jakarta. Mereka protes terhadap terbitnya Perpres no 104 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa tahun 2022.
Ketua Apdesi Kecamatan Cibatu, Tatan Asmara menegaskan bahwa Kepala Desa di Cibatu sepakat untuk berangkat ke Jakarta. Pihaknya akan meminta dan mendesak Presiden merevisi Perpres tersebut.
Menurut Tatan, ada yang dinilai memberatkan dalam Perpers No 104 itu terutama dalam paasl 5 ayat 4. dimana Disebutkan bahwa dana desa tahun 2022 sebesar 68 persen ditentukan oleh Presiden.
Baca Juga:Perpres No 104 Tahun 2021 Tentang Alokasi Dana Desa Membuat Kades di Garut Kalang KabutYudha Puja Turnawan Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Linggamanik Cikelet
Dengan rincian bahwa 40 persen Dana Desa harus dialokasikan untuk BLT DD, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen untuk penanganan COVID-19.