BANDUNG – Seorang guru pesantren menggauli 12 santriwatinya. Bahkan ada beberapa satriwati yang hamil.
Aksi asusila guru pensantren tersebut dilakukan di penginapan atau hotel. Dananya diperoleh dari penggelapan dana bantuan siswa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyelidiki dugaan adanya penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh HW (36). Guru pesantren ini menggelapkan dana bantuan siswa untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila.
Baca Juga:Pemkot Banjar Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi JabarTidak Hanya Perintahkan Aborsi, Bripda Randy Juga Bayar Obat Penggugur Kandungan
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
“Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” katanya dikutip Radar Garut dari FIN, Kamis 9 Desember 2021.
Dalam perkara tersebut, Asep memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.
“Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif,” kata dia.
Adapun HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.
HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati hingga membuat hamil dan melahirkan. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021.(ant/gw/fin)