GARUT – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut meminta pemerintah untuk mengoreksi lagi Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
Sekertaris Departemen Kebijakan Publik KAMMI, Rahmi Rahma Silmiawati, menilai ada beberapa poin yang ganjal dalam Permendikbud no 30 tahun 2021. Sehingga riskan untuk diterpakan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, secara umum Permendikbud no 30 tahun 2021 ini memang bagus untuk diterapkan tetapi perlu dikaji ulang tentang beberpa poin yang bertentangan. Karena ada indikasi terjadinya kemaksiatan di lingkungan pendidikan, jika aturan ini diterapkan.
Baca Juga:Lama Tidak Diperbaiki, Satu Bangunan SDN Sukawangi 2 Kecamatan Singajaya AmbrukAsda 1 Garut Tancapkan Bambu Runcing di Makam Pejuang 45 Desa Cintaasih
Kemaksiatan yang dimaksud itu menurut Rahmi yaitu munculnya potensi perzinahan jika aturan ini diterapkan di lingkungan Pendidikan.
Dalam Pasal 5 ayat 2 bagian (a) tercantum bahwa kekerasan seksual meliputi; “Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban.
Lebih jauh Rahmi menyampikan, maraknya perzinaan, penularan penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS, kehamilan tak diinginkan, pembuangan bayi dan aborsi, adalah bagian dari kerusakan yang sudah tampak di depan mata.
” Maka kami juga menyerukan kepada semua pihak tak ada cara lain kecuali menyingkirkan sistem sekular-liberal saat ini. Sebagai penggantinya, terapkan syariah Islam secara kaffah dengan itu niscaya umat manusia akan terlindungi dan terjaga,” ujarnya. (jem)