GARUT- Bila terjadi penyelewengan anggaran oleh kepala desa, baik itu Dana Desa (DD), ADD dan bantuan provinsi, maka BPD (badan permusyawaratan desa) sangat mungkin menjadi paling awal dimintai keterangan sebagai saksi.
Karena salah satu tupoksi BPD, mengawasi kinerja kepala desa. Oleh karena itu BPD memiliki tugas yang cukup berat dan tidak main-main dalam pengawasan terhadap pemerintah desa.
Hal tersebut dipaparkan Ketua Umun Asosiasi BPD Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Garut Dikdik Ganiswara,ST dalam pembinaan BPD se- Kecamatan Cibiuk, Rabu (17/11) di ruang rapat RM Haruman.
Baca Juga:Ketua Laskar Indonesia Soroti Lelang Jabatan di Pemkab GarutRelawan Anies Baswedan Deklarasi di Garut, Dukung Pencalonan Pilpres 2024
Dikdik Ganiswara menyebutkan contohnya, seperti kasus kepala desa di Kecamatan Bayongbong yang ditangkap Kejaksaan karena menyelewengkan anggaran. Anggaran pembangunan jembatan sebesar Rp 400 juta, tak tercantum dalam RKPDES dan RPJMDES.
Namun secara tiba- tiba muncul dalam APBDES. Padahal mestinya bila terjadi perubahan APBDES harus melibatkan BPD dan dibahas dalam musdes. Karena BPD bersama kepala desa secara bersama-sama menentukan atau menyetujui anggaran atau APBDes.
” Saya ingatkan kepada BPD di Cibiuk, agar memiliki dokumen RPJMDES dan RKPDES. Karena musdes RPJMDES dan RKPDES diselenggarakan BPD bersama pemerintah desa,” kata Dikdik Ganiswara.
Dik dik menjelaskan, sesuai UU No 6 tahun 2014 dan peraturan perundang- undangan lainnya tupoksi BPD disebutkan membahas dan membuat perdes bersama kades. Menampung dan menyalurkan aspirasi warga dan mengawasi kinerja kades.
Sementara itu Pengurus lainnya dari ABPEDSI Garut H.Irwan, juga mengingatkan agar BPD bisa sinkron dengan pemerintah desa sebagai mitra kerja.
Selain itu Ia juga mengingatkan tugas BPD sebagai penampung dan penyalur aspirasi warga, harus mampu memperjuangkan keluhan yang ada di warga. Contoh kecilnya mengenai data kependudukan, bantuan sosial, dan lainnya. (pap)