GARUT – Perda Provinsi Jawa Barat Ni 1 tentang Pesantren menjadi salah satu bahasan pada acara silaturahmi perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Kantor Sekretariat Persatuan Islam (Persis), di jalan guntur melati pada tanggal 4 November 2021.
Edi Surahman, Sekretaris Persis Kabupaten Garut menerangkan bahwa Perda ini sangat detail.
“Baru pertama kali saya melihat, perda yang sedetail teknis Perda Kepesantrenan,” katanya.
Baca Juga:DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Buka Gebyar Vaksinasi Covid-19 di Caringin GarutBahas Geopolitik, Menko Airlangga Dampingi Presiden Bertemu Joe Biden dalam KTT COP26
Dia juga bertanya sejauh mana Perda tersebut menjadi rujukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketika ditanya mengenai arah ke depan dari perda ini, dia menjawab definisi dari pesantren ini harus tetap.
“Negara mesti mengafiliasi, mengakui lembaga pesantren yang asli di pendidikan Indonesia,” katanya.
Dan untuk peningkatan kualitas, dia menjabarkan di perdanya ada poin tentang pembinaan dan pemberdayaan ekonomi.
“Karena memang sudah tidak ada lagi diskriminasi antara sekolah umum dan sebagainya. Anak – anak santri itu merupakan bagian di wilayah kabupaten Garut, dan bagian dari sebuah anak bangsa Indonesia yang harus diperhatikan,” katanya.
Lanjutnya, dia juga ingin mempertahankan predikat Garut sebagai kategori Kota Santri di Jawa Barat ini.
” Perlu kita ketahui bahwa, isi dari Perda Pesantren No. 1 Jawa Barat berisi tentang upaya mendukung dan meningkatkan serta memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Jawa Barat. Serta, melahirkan insan yang bertaqwa, dan cinta tanah air,” ujarnya. (cat)