GARUT – Ketua Forum Pemerhati Desa Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam, mengingatkan kepada para agen BPNT agar tidak sembangan dalam memilik suplayer dalam memasok beras.
Pasalnya dalam penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) khusus untuk masalah beras harus dari suplayer yang sudah memiliki izin dari Kementan (Kementerian Pertanian). Dan salah satu bentuknya harus ada labelisasi di dalam karung beras tersebut.
“Masalah BPNT itu adalah sangat komplit, belum bisa ditemukan benang merahnya. Kami masih menemukan beberapa agen yang ada di desa desa, yaitu di wilayah Malangbong, Limbangan, Garut Kota, sampai ke selatan masih menemukan agen masalah suplayernya masih tidak jelas,” ujar Roni.
Baca Juga:Wabup Garut Apresiasi Inovasi Himpaudi dalam Manasik HajiAirlangga: Indonesia Masuk dalam Kerjasama BIMP-EAGA, Garap 10 Proyek
“Tentang suplayer beras itu, agen jangan asal memilik. Harus memiliki izin Kementan dan labelisasi dalam karung beras,” tambah Roni.
Ketika ditanya apa tindakan yang akan dilakukan Forum Pemerhati Desa, Roni mengaku saat ini belum akan mengambil langkah pelaporan. Namun Ia mengingatkan kepada para kepala desa untuk segera menginstruksikan kepada para agen BPNT agar memilih suplayer yang resmi.
” Kami tidak akan ada untuk pelaporan apapun tapi mengingatkan kepada para kepala desa untuk menginstruksikan agen-agen yang ada di desanya harus menggunakan suplayer yang sudah memiliki izin kementan dan izin labelisasi masalah beras,” tutupnya. (fer)