GARUT- Pemerintah desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, bersama babinkhamtibmas dan babinsa dan lembaga desa, bertekad menyulap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di tikungan Mangkubumi menjadi taman.
Selama ini lokasi tersebut dijadikan tempat buang sampah dan kendati sudah dibersihkan tetap saja ada yang buang sampah di sana. Padahal sudah dipasang larangan keras untuk tidak buang sampah di sana.
Oleh karena itulah, Kades Cibatu Dadang Sulaeman bertekat akan mengubah tempat tersebut menjadi taman agar tak ada lagi yang menjadikannya tempat buang sampah.
Baca Juga:Maman Digorok Sebelum Dikubur Hidup-hidupSungai Cipaleubuh Meluap, Desa Mandalakasih Dilanda Banjir
” Pemdes Cibatu selalu berupaya menutup TPS ilegal. Karena tumpukan sampah menimbulkan banjir bila turun hujan dan menimbulkan polusi lingkungan.TPS ilegal di tikungan Mangkubumi disulap jadi taman,” ungkap Kades Cibatu Dadang Sulaeman, Rabu (27/10).
Sebanyak 60 ban bekas yang sudah dicat, sudah dipasang di lokasi TPS ilegal. Ban bekas itu berfungsi sebagai pot untuk ditanami pohon pucuk merah. Penanaman ratusan pohon pucuk merah dijadwalkan Jum’at (29/10) sekaligus melaksanakan operasi bersih.
Dan kades juga menargetkan akan melakukan hal yang sama terhadap tempat lain yang kerap dijadikan TPS ilegal. Dengan demikian diharapkan Desa Cibatu terbebas dari TPS ilegal.
Ditambahkan Sekdes Endang Suryana dan Kadus Endang Solihin, pemdes sudah membeli 200 ban mobil bekas untuk merealisasikan rencana tersebut.
Setelah TPS ilegal berubah jadi taman, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemdes dengan warga setempat.(pap)