Sementara untuk tersangka DT, Z, I, M, AF, dan HB mengaku memukul menggunakan tangan kosong bertubi-tubi. I, IN, IRN, dan UM melakukan pemukulan menggunakan kayu.
“S dan BN memukul menggunakan besi, lalu G memukul korban menggunakan batu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP. “Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tutup Kapolres. (fer)