GARUT – Kepala Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Sutisna, S.Ip membenarkan bahwa Maman, korban pembunuhan sadis yang dikubur hidup-hidup berasal dari desanya. Namun secara data kependudukan (KTP dan kartu keluarga) Maman tercatat merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug.
Menurut Sutisna, sampai sekarang ibu Maman beserta adik dan kakaknya, masih tercatat sebagai warga Desa Pamalayan. Untuk Maman sendiri pindah kependudukan memang sudah cukup lama yaitu sekitar 20 tahunan lalu.
Sutisna sendiri mengetahui karakter Maman dari keluarganya, memang benar diakui dia sering melakukan pencurian. Namun selama ini Maman tidak pernah mencuri barang mahal. Maman hanya mencuri untuk kebutuhan makan saja, seperti sembako, sendal jepit, tabung gas dan lain-lain.
Baca Juga:Airlangga: Perekonomian Indonesia Berhasil Tumbuh dan Mencatatkan Angka Pertumbuhan TertinggiCapaian Vaksinasi Covid-19 di Garut Sudah Mencapai 42 Persen
“Kalau yang sering diberitakan dia sering mencuri memang betul suka mencuri, cuma mencurinya itu tidak terlalu ini, cuma hal hal kecil,” ujarnya.
“Misalnya sendal jepit, tabung gas, ya sembako lah,” tambahnya.
Namun rupanya, Maman ini sejak satu tahun lalu diketahui mengalami depresi setelah istrinya meninggal dunia. Kelakukan maman ini menjadi menyimpang semenjak kepergian istrinya itu.
Bahkan ada kejadian lucu, pernah suatu ketika Maman mencuri barang warga, kemudian barang itu dijual ke tetangga korban yang rumahnya bersebelahan.
Artinya memang kelakuan Maman ini sudah tidak normal. Karena jika saja dia tidak depresi, tidak mungkin menjual barang curian kepada tetangga korbannya.
Dan yang anehnya lagi, Maman itu sering memberitahukan aksinya mencuri kepada adik kandungnya.
“Yang lucunya ketika dia mencuri itu suka bilang ke adiknya, bahwa saya sudah mencuri dari si A,” ujar Kades.
Dari situlah, diketahui bahwa Maman ini sebetulnya patut dimaklumi karena melakukan hal itu di bawah kesadaran. Dan mencuri itu bukan karena mencuri sebagai spesialisasi untuk mencari kekayaan tapi hanya karena kebutuhan.
Baca Juga:Dzuhrillah Hendraines, Pesilat Asal Leuwigoong Raih Medali Perak di PorkabPemdes Cibatu Ubah TPS Liar Jadi Taman
Diberitakan sebelumnya, Polres Garut akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Maman (40) tewas. Para pelaku dijerat beberapa pasal, mulai 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa aksi pengeroyokan terhadap Maman diketahui terjadi pada Selasa (12/10) sekitar pukul 02.00 di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.