Catin di Kecamatan Leuwigoong Diminta Tunjukan Surat Keterangan Vaksin

Catin di Kecamatan Leuwigoong Diminta Tunjukan Surat Keterangan Vaksin
ilustrasi
0 Komentar

GARUT- Pasangan calon pengantin (catin) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, yang hendak melangsungkan akad nikah, diminta menunjukan surat keterangan vaksin atau sertifikat vaksin covid-19.

Rupanya kebijakan ini juga dalam rangka mendukung program peerintah guna percepatan vaksinasi covid-19.

” Pasangan catin diminta menunjukan surat keterangan atau sertifikat vaksin. Bagi pasangan catin yang sudah divaksin tapi sertifikat vaksinnya tidak terbit, bisa menunjukan riwayat vaksin atau surat keterangan dari Gugus Tugas COVID-19 tingkat desa,” jelas Kepala KUA Leuwigoong Tarsono,SAG, Senin (25/10/21).

Baca Juga:Tanah SDN Limbangan Barat 1 LabilBupati Garut Ingin Pejabat Lebih Efisien Gunakan Anggaran

Kendati demikian, aturan ini tidak kaku bahwa catin harus selalu menunjukkan sertifikat vaksin. Sebab tak semua yang sudah divaksin bisa langsung menunjukkan sertifikat. Bisa saja karena nomor induk kependudkan (NIK) bermasalah, sehingga sertifikat vaksin tidak keluar. Kondisi tersebut bisa dipahami oleh petugas di KUA.

Karena itu bagi pasangan catin yang NIK bermasalah, disarankan segera mengurus perbaikan NIK ke Disdukpil. Bila tak diperbaiki, khawatir menjadi kendala untuk kepentingan lainnya.

Menurut Tarsono, bagi pasangan catin yang belum divaksin, pencatatatan nikah tetap dilayani.Namun harus divaksin secepatnya untuk kepentingan imun tubuh dan kepentingan lainnya.(pap)

0 Komentar