GARUT – Nomor Induk Kependudukan e-KTP dan Kartu Keluarga warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, banyak yang bermasalah.
Persoalan NIK bermasalah ini cukup mengganggu ketika digelar vaksinasi dan pencairan bansos pemerintah.
Pasalnya dengan NIK yang tidak online atau tidak valid itu menyebabkan petugas puskesmas kesulitan menerbitkan sertifikat vaksin covid-19.
Baca Juga:Cerita Pendamping PKH di Pedalaman Kalimantan, Harus Menggunakan Perahu Menuju KPMCek Rekening, BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Cair
” NIK bermasalah yang menimpa warga Desa Kertajaya terus bertambah. Jumlah NIK warga yang tak terbaca secara online sebanyak 436 NIK. Hingga Kamis (21/10) belum ada penanganan dan perbaikan dari Disdukpil Garut,” ungkap Kades Kertajaya Tatan Asmara,SHI, Kamis (21/10/21).
Sampai sekarang menurut Tatan, masalah NIK ini belum ada solusi dari Disdukcapil Garut. Dan masalah ini menimbulkan dampak yang cukup serius bagi warganya.
Pihak desa sendirimenurut Tatan, tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan NIK itu ada di Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil (Disdukcapil).
Dihubungi terpisah, di Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, juga terdapat masalah sama. Setidaknya ada 14 NIK yang tak terbaca secara online ketika dilakukan vaksiansi covid-19 oleh desa setempat. (pap)