GARUT– Sampah menjadi masalah di mana- mana termasuk di pedesaan. Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal sudah banyak ditutup. Namun penutupan TPS ilegal ini tak menjadi solusi karena masyarakat akan terus mencari tempat lain untuk membuang sampah.
Di Desa Ciwangi, Kecamatan Balubur Limbangan, warga pun membuat solusi penanganan sampah dengan membangun TPA di beberapa RW. Di TPA disediakan bak sampah dan tempat pembakarannya. Orang yang bertugas membuang dan membakar sampah diberi upah melalui Ketua RW.
Di RW 02 Kampung Cipeujeuh, TPA dibangun di lokasi yang jauh dari pemukiman. Dua orang petugas sampah Enu dan Suganda, setiap hari bertugas di TPA untuk membakar sampah termasuk hari libur.
Baca Juga:Menuju Enam Dekade, Airlangga Ingatkan Kader Golkar Agar Kompak Untuk Meraih KemenanganKebijakan HET Beras Harus Dievaluasi
Menurut mereka, biaya mengangkut dan membakar sampah termasuk upah hasil iuran warga Rp 5.000,- per bulan. Kebetulan Ketua RW Asep memiliki mobil bak.
” Tak semua sampah bisa dibakar. Sampah basah disortir untuk bahan pupuk. Bangunan TPA ukuran 4 x 4 m dibangun tahun 2021 senilai Rp 31 juta, diresmikan Kades Marpu Nandar Setiabudi,” kata Enu dan Suganda, Rabu (20/10).
TPA Cipeujeuh dimanfaatkan oleh warga delapan RW untuk membuang sampah. Warga di luar RW 02 Cipeujeuh pun, membuang sampah ke tempat itu.
Sekdes Ciwangi Juanda menuturkan, pemerintah desa sebatas membangunan TPA di beberapa RW sebagai solusi penanganan sampah. Penggunaan dan pemeliharaan TPA diserahkan kepada masyarakat melalui Ketua RT/RW.
Berdasarkan laporan Ketua RW, partisipasi masyarakat ikut menangani sampah cukup tinggi. Warga rela iuran untuk menangani sampah. Dampaknya, di Ciwangi tak ada TPS ilegal. Yang ada TPA sampah yang dikelola Ketua RT dan Ketua RW bersama warga.(pap)