Pada komoditas minyak kelapa sawit, strategi kebijakan Pemerintah melalui penetapan tarif progresif pada Pungutan Ekspor (PE) komoditas sawit juga diindikasi menjadi faktor kunci dalam manajemen pasokan dunia dan menjaga tren momentum kenaikan harga komoditas tersebut. Di sisi lain, Skema PE progresif mampu mendorong ekspor komoditas turunan minyak sawit (turunan CPO) yang lebih bernilai tambah dengan menjamin ketersediaan stock minyak sawit mentah dalam negeri. Dengan demikian, produsen hilir domestik mendapatkan keunggulan karena harga bahan baku yang relatif lebih murah dibandingkan produsen dari luar negeri.
Di samping strategi spesifik pada kedua komoditas tersebut, Pemerintah juga berperan aktif dalam mendorong kinerja ekspor Indonesia melalui beberapa kebijakan yakni (i) insentif fiskal dan non-fiskal, (ii) fasilitas penyediaan ruang pamer, kegiatan pengembangan desain, dan pelayanan pelaku usaha, (iii) bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan eksportir, (iv) informasi peluang pasar, (v) pembiayaan, penjaminan dan asuransi ekspor, (v) promosi dan pemasaran.
“Komitmen Pemerintah dalam mendorong ekspor akan terus ditingkatkan melalui optimalisasi berbagai kebijakan dan terutama dalam mendorong ekspor komoditas dengan nilai tambah lebih besar,” pungkas Menko Airlangga. (dep1/fsr)