GARUT – Ineu Siti Nurjanah (31) ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp1,3 miliar beserta motor ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Hal itu lantaran, IRT tersebut diketahui merekayasa kejadian pembegalan demi menutupi hutang-hutangnya.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari hasil penyelidikan, kejadian pembegalan yang dilaporkan Ineu rupanya adalah rekayasa semata. Setelah didalami lebih jauh, Ineu pun mengakui kebohongannya.
Baca Juga:Kebakaran Bengkel di Desa Kersamanah Menelan Satu Korban JiwaKejar Target Vaksinasi, Kades Padaawas: Kami Jemput Warga dan Berikan Sosialisasi
“Rekayasa ini mulai terungkap saat Tim Sancang melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat dilakukan,Tim Sancang menemukan kejanggalan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya menyimpulkan bahwa ada rekayasa. Dan ternyata benar,” ujarnya, Senin (11/10/2).
Rekayasa aksi pembegalan tersebut, rupanya tidak hanya dilakukan oleh Ineu seorang. Setelah proses pemeriksaan panjang, diketahui ada keterlibatan orang lain yang ikut membantunya untuk memuluskan rekayasa tersebut.
Kapolres mengungkapkan bahwa yang membantu Ineu adalah seorang lelaki berinisial MM (39).
“MM ini berperan membantu IS dengan menyimpan motor dan barang-barangnya yang ada di tas di sebuah gudang,” ungkapnya.
Kepada polisi,, Ineu mengaku bahwa rekayasa kejadian tersebut dilakukannya untuk menghindari hutang yang jumlahnya cukup besar. Atas perbuatannya, Ineu dan MM dijerat pasal 220 dan 242 ayat 1 dan 3 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan melaporkan bahwa dirinya telah dibegal. Perempuan atas nama Ineu tersebut mengaku hilang motor yang digunakan dan uang tunai hingga Rp1,3 miliar. (*)