GARUT – Kabupaten Garut harus kembali masuk ke Level 3 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Padahal, pada beberapa periode sebelumnya, Kabupaten Garut sudah berada di Level 2.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, saat ini penentuan level PPKM tak lagi didasari pada jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit.
Menurut Nurdin, Pemerintah pusat telah menambah indikator lain dalam penentuan level, yaitu capaian vaksinasi covid-19.
Baca Juga:Kades Kertajaya Sebut Ada Anggaran Rutilahu yang Hilang?Yudha Puja Turnawan: Garut Kembali Naik ke PPKM Level 3 Karena Tingkat Vaksinasi Masih Rendah
“Ini jadi pokok permasalahan. Jadi (PPKM) level 2 hanya akan diduduki oleh daerah dengan kasus Covid-19 rendah, kedua tingak BOR (bed occupancy rate) kecil, ketiga capaian vaksinasi harus di atas 50 persen,” kata Nurdin, Selasa (5/10).
Menurut Nurdin, Indikator vaksinasi inilah yang menjadi penyebab naiknya level PPKM Kabupaten Garut ke level 3. Hal itu karena capaian vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Garut disebut masih berada di angka 27 persen.
“Padahal dari sisi kasus dan BOR kita sudah rendah, tapi karena capaian vaksinasi kita masih 27 persen, kita masuk ke (PPKM) level 3,” ungkapnya.
Namun demikian Nurdin menilai, kondisi tersebut menjadi tidak fair karena persoalan vaksinasi kembali kepada ketersediaan vaksin Covid-19. Rendahnya angka vaksinasi di Kabupaten Garut terjadi karena keterbatasan stok vaksin.
Menurut dia, apabila distribusi vaksin dari pusat melimpah, capaian vaksinasi di Kabupaten Garut diyakini sudah melebihi target. Namun, saat ini, stok vaksin di Kabupaten Garut masih terbatas.
“Dengan 1.303 vaksinator, kita yakin bisa cover semua penduduk, tapi karena vaksin terbatas, capaian menjadi rendah. Apalagi sasaran di Garut banyak. Tidak fair kalau distribusinya disamakan dengan daerah lain,” kata dia.
Walau begitu, Pemerintah Kabupaten Garut menurutnya akan terus berusaha melakukan peningkatan angka vaksinasi di Kabupaten Garut. Pihaknya akan segera menggelar rapat dengan para Camat, Danramil, Kapolsek, dan Kepala Puskesmas.
Baca Juga:Menko Airlangga Harapkan Generasi Tangguh dengan Dibukanya Monash University IndonesiaMakam Ibu-Anak Korban Pembunuhan Subang Kembali Digali, Begini Kesaksian Penggali Kubur
“Poinnya, semua harus melakukan percepatan vaksinasi dengan melakukan serbuan (vaksinasi). Camat akan diwajibkan melakukan gebyar vaksin minimal seminggu tiga kali. Sementara di perkotaan, kota akan instruksikan Camat agar memobilisasi massa ke sentra vaksinasi yang ada di pendopo,” katanya.