Kepala Kantor SAR Bandung Deden Ridwansyah mengatakan, pihaknya mendorong pengelola untuk menerapkan pembatasan usia. Ada dua opsi yang bisa dilakukan.
“Kalau bisa (anak di bawah umur) jangan naik lah. Jangan karena mereka itu bisa bayar tiket masuk segala macam sehingga dengan mudahnya diberikan akses,” kata Deden.
Deden menilai anak di bawah umur belum memiliki pengetahuan dan bekal yang memadai untuk melakukan sebuah ekspedisi. Dia berharap para pengelola bisa mengedukasi.
Baca Juga:Sampai Hari Ini, Seluruh Kecamatan di Garut Tidak Ada Lagi yang Zona Merah Covid-19Desa Sukajadi Rencanakan Prioritas Pembangunan di 2022
Selain melarang anak di bawah umur untuk mendaki, kata Deden, pendampingan oleh orang dewasa juga bisa dilakukan sebagai solusi lain.
“Ada pun misalkan mereka keukeuh, ya itu satu minimal didampingi orang tua. Kalau tidak ada orang tua, ya kan petugas yang ada agar mendampingi,” tutup Deden. (*)