CIAMIS – Kementerian Sosial (Kemensos) Melalui Kasubdit Pendampingan dan Pemberdayaan-Dirjen Penanganan Fakir Miskin Melakukan Monitoring Lapangan mengenai hasil rekomendasi Pansus DPRD Ciamis tentang Program Bantuan Sembako Non – Tunai Kemensos di Kabupaten Ciamis, Kamis (23/09).
Agus elia Gunawan, Kasubdit Pendampingan dan Pemberdayaan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Kemensos mengungkapkan, dirinya terjun langsung untuk mengetahui kondisi di lapangan mengenai temuan atau hasil Pansus DPRD Ciamis kemarin, ternyata faktanya di lapangan benar masih banyak yang harus dibenahi.
” Terus terang ketika kita blusukan bersama Kepala Dinas Sosial Ciamis hari ini, kondisi lapangan sangat memprihatinkan ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan kriteria , tidak sesuai harapan dan sesuai ketentuan mengenai Program Bantuan pangan Non Tunai ini, “katanya.
Baca Juga:Ratusan Warga Ciamis Dapat Bantuan Sertifikat Tanah RedisDengan Dibatasinya Roda Empat di Jembatan Cirahong, Diharapkan Jembatan Alternatif Segera Dibangun
Dikatakannya, dari hasil pansus DPRD Ciamis kemarin salah satunya menemukan kejadian ataupun temuan yang tidak sesuai dengan sebuah regulasi contohnya satu alamat yang sama tapi dua E-waroeng.
” Ketika kita melakukan monitoring kelapangan temuan dari DPRD Ciamis benar ada ajah, akan tetapi hal itu sudah dibenahi ,”ungkapnya.
Agus menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh DPRD Ciamis dengan terjunnya mereka ke lapangan banyak masukan dan temuan untuk dibenahi bersama terkait Program sembako Non Tunai di kabupaten Ciamis.
” Kita akan lebih mengoptimalkan peran tim Koordinasi tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Yang tentunya lebih mengoptimalkan lagi tugas para pendamping agar memberikan Sosialisasi kepada masyarakat tentang program sembako Non tunai Kemensos, ” Ucapnya.
Agus menerangkan, dalam program sembako Non tunai ini tim koordinasi sangat berperan penting dalam mengedukasi masyarakat terutama para KPM. Minimalnya mereka ( KPM) harus tahu haknya dan dikasih tahu haknya. Hak dia adalah kepuasan membeli barang ,untuk menerima kualitas yang baik.
” Tentunya bukan hanya mengedukasi KPM e-waroeng juga harus diedukasi tentang fungsi mereka agar berpikir mereka adalah warung yang menjual sembako tetap berjualan sembako dan melayani KPM. Bukan menjadi agen sembako yang tugasnya menyalurkan saja, ” ujarnya.
Di kempatan yang sama Hendra kepala Dinas Sosial Ciamis menyampaikan, terkait permasalahan di lapangan tentang program sembako Non tunai di Ciamis bukan hanya tugas dari Dinas Sosial saja. Tapi banyak unsur atau simpul yang terlibat di dalamnya seperti halnya permasalahan e-waroeng itu ada di Bank Mandiri.