GARUT – Mencermati kebijakan Bupati Garut terkait kegiatan swakelola, Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) melalui Indra Kristian koordinator FPKP menyatakan, pihaknya telah melakukan kajian serta investigasi ke lapangan serta melihat data temuan BPK yang dilaksanakan pihak ketiga.
Dari kajian tersebut, FPKP beraudiensi dengan Rudy Gunawan Bupati Garut guna mendukung kebijakan Bupati serta mendorong diterbitkannya Peraturan Bupati terkait program kegiatan yang di swakelola kan, Selasa (21/09/2021).
“Secara objektif kami mendukung serta mengapresiasi keberanian Bupati mengeluarkan kebijakan Swakelola Tipe II yang dilaksanakan oleh PUPR dan pemerintah Desa dalam TA.2020,” kata Indra pria yang karib disapa Kang Indra.
Baca Juga:Dana Pinjaman PEN Berantakan, DPRD MeradangSayangkan Adanya Penyalahgunaan Frekuensi Publik, KPID Rekomendasikan Sanksi pada 12 Program Acara
Indra juga mengatakan, dalam kajiannya ternyata pelaksanaan kegiatan swakelola tipe ll yang telah dilaksanakan jauh lebih berkualitas dan hasil pengerjaannya pun telah di uji oleh BPK.
“Kami melihat pelaksanaan kegiatan swakelola tipe ll ternyata jauh lebih berkualitas dan hasil pengerjaan pun telah di uji oleh BPK. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya temuan dalam laporan BPK,” kata Kang Indra.
“Dalam audensi, kami sampaikan ke Pak Bupati untuk segera dibuat Perbup swakelola. Dalam pertemuan tersebut Pak Bupati menyampaikan kepada kami, bahwa Perbup sedang dalam proses pengkajian,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati Garut Rudy Gunawan telah melaksanakan program kegiatan di Dinas dengan cara swakelola.
Dimana, Swakelola merupakan salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikerjakan sendiri oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, bekerja sama dengan unit pemerintah lain atau melibatkan kelompok masyarakat (pokmas).
Selain atas dasar Perpres, Bupati Garut juga berdalih dengan kegiatan yang di swakelola kan berhasil mendapatkan kualitas yang lebih baik. Hal ini, merujuk pada kegiatan program yang dilaksanakan pihak ketiga setiap tahunnya mendapatkan temuan dari BPK dengan kekurangan Volume atau kelebihan bayar pemerintah, karena hasil kegiatan yang tidak baik. (*)