GARUT – Tim Sancang mengamankan sejumlah anak di bawah umur dan remaja di Kabupaten Garut yang kedapatan membeli obat terlarang.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut, pihaknya mengamankan setidaknya 16 orang anak di bawah umur.
“Dari 16 orang itu 9 orang masih anak dibawah umur yang berstatus sebagai pelajar, sisanya remaja,” sebutnya, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga:Tumpas KKB Sampai ke Akar, Demokrat: Hanya Bertujuan Mengacau dan TerorGibran Anak yang Hilang Misterius di Gunung Guntur Belum Ditemukan
Ia mengungkapkan bahwa 16 orang tersebut diamankan pihaknya saat hendak membeli obat-obatan terlarang di wilayah Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Senin malam (20/9).
Dijelaskan Kapolres, awalnya pihaknya menerima laporan adanya sebuah rumah yang dianggap meresahkan masyarakat karena diduga menjual obat-obatan terlarang. Saat itu pihaknya langsung menerjunkan Tim Sancang untuk melakukan pengungkapan.
“Lokasi tersebut langsung dilakukan penggerebekan. Saat penggerebekan dilakukan ada yang sedang transaksi jual beli obat-obatan terlarang, bahkan ada juga yang diketahui sudah mengkonsumsi obat yang dibelinya. Kita langsung amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui rupanya bocah-bocah yang membeli obat-obatan tersebut mengaku akan melakukan pesta di salah satu lokasi yaitu di wilayah Kecamatan Pameungpeuk. “Untuk kesenangan saja mereka ngakunya, agar fly,” ungkapnya.
Selain mengamankan belasan orang, Kapolres menyebut bahwa pihaknya juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial S (38) yang merupakan penjual obat-obatan tersebut. Dari S, pihaknya mengamankan lebih dari seribu butir berbagai jenis obat terlarang, puluhan botol minuman keras, hingga uang hasil penjualan.
Atas perbuatan tersebut, pihaknya mengenakan pasal 196, 198 undang-undang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (*)