“Para pemuka agama, Kemenag yang memang berperan untuk menghindari pernikahan di awah umur, karena pernikhan di bawah umur secara psikologis memberi dampak terhadap pola asuh bayi dari pasangan tersebut, sehingga juga memiliki potensi dampak pada stunting termasuk angka kematian anak dan angka kematian ibu,” katanya.
Untuk itu, pihaknya pun memiliki komitmen untuk menekan kasus stunting di wilayahnya sebagaimana proyeksi pemerintah daerah dan pusat. (erf/bbr)