GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan proses hukum kepada hotel dan restoran. Proses hukum tersebut dilakukan bila pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan besaran pendapatan dari setiap transaksi.
Menurut Rudy, jika para pelaku usaha hotel dan restoran melakukan hal tersebut sama dengan melanggaran aturan yang menyebabkan kerugian negara.
”Jadi kalau perusahaan tidak membayarkan kepada kita, maka kita akan proses sesuai dengan hukum,” kata Rudy.
Baca Juga:Kejari Ciamis Musnahkan 152 Barang Bukti Kejahatan10 Kali Opini WTP, Menko Airlangga Dorong Perbaikan Kinerja
Tindakan tegas tersebut bagi pengusaha hotel dan restoran terkait pajak, adalah perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan alat untuk memudahkan pemantauan setiap transaksi di hotel dan restoran.
“Alasan kami memproses hukum mereka yang tidak amanah dalam hal menyetorkan pajak karena adanya ketidaksesuain antara PAD (pendapatan asli daerah) dengan kondisi di lapangan. Dari pajak restoran, dan minimal seharusnya kita dapatkan 100 miliar rupiah, tapi sekarang kita hanya mendapatkan Rp20 miliar di waktu-waktu sebelum pandemi,” ungkapnya.
Hasil kajian di lapangan, rupanya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Garut hampir Rp7 triliun dalam setahun. Dengan jumlah tersebut, jika besaran pajaknya 10 persen maka nilai PAD Pemkab Garut seharusnya Rp700 miliar.
Rudy meminta agar pengelola hotel dan restoran di Garut membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Garut bisa berjalan dengan lebih baik,” ucap Bupati.
Diluar hal tersebut, Bupati mengapresiasi dengan memberikan piagam penghargaan kepada hotel dan restoran yang telah amanah membayarkan pajak dari kegiatan usahanya kepada Pemerintah Kabupaten Garut. Atas pembayaran tersebut, uang itu bisa digunakan untuk pembangunan daerah.
“Hebat yang bisa 100 persen sesuai dengan jumlah yang disetorkan oleh tamu,” ungkapnya.
Ia menuturkan Kabupaten Garut memiliki cukup banyak restoran atau rumah makan dan hotel yang memiliki potensi cukup besar untuk menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari tamu atau pengunjung yang dipungut pajak sebesar 10 persen.
Baca Juga:Ibu-ibu Arisan di Cikajang Akan Laporkan Salah Seorang Peserta ke PolisiBeri Perhatian Pada Industri Musik, Menko Airlangga Harapkan Perubahan
Sekian banyak itu, kata Rudy, ada beberapa hotel dan restoran yang membayarkan pajak dari masyarakat yang berkunjung cukup besar, bahkan ada yang sampai Rp2 miliar dalam setahun.