GARUT- Pemasukan Pajak Bumi Bangunan (PBB) lima desa se- Kecamatan Cibiuk hingga Senin (13/8) belum ada yang mencapai 50 persen. Untuk sementara persentase pemasukan PBB tertinggi Desa Cipareuan sebesar 34 persen, Desa Majasari 28 persen disusul Desa Lingkungpasir 25 persen. Hal itu sebagaimana yang terpampang di pengumuman Kecamatan Cibiuk.
Kasi Tantrib Pemerintah Kecamatan Cibiuk Dayat Hidayat, Senin (13/9) mengungkapkan, bagi pemerintah desa (pemdes) yang persentase pemasukan PBB masih minim dilakukan pembinaan dan motivasi. Apalagi jatuh tempo pembayaran PBB tinggal dua minggu lagi.
” Sekmat dan para Kasi terus melakukan pembinaan dan motivasi, agar target PBB tiap desa bisa lunas sesuai jatuh tempo. Para kadus dan perangkat desa lainnya, didorong untuk melakukan penagihan. Bagi wajib pajak katagori dobel anclah dan status pajaknya tidak jelas, bisa dilaporkan secara tertulis kepada Bapenda,” kata Dayat Hidayat.
Baca Juga:Hektaran Sawah di Leuwigoong Tak Bisa Ditanami PadiUpaya Mitigasi Pandemi Covid-19 Beri Dampak pada Tren Pertumbuhan Ekonomi
namun demikian, data persentase pemasukan PBB yang dipampang di ruangan Kantor Kecamatan sifatnya sementara. Pembayaran PBB oleh Pemdes dilakukan di bank. Bukti pembayarannya dilaporkan kepada pihak pemerintah kecamatan.
Bisa saja, pemdes yang semula persentase pemasukan PBB- nya minim berubah jadi tinggi setelah melakukan pembayaran melalui bank dan dilaporkan ke pihak pemerintah kecamatan.
Kades Lingkungpasir Prahata Faturohman di ruang Kasi Tantrib,Senin (13/9) menuturkan, persentase pemasukan PBB desanya sebetulnya lebih dari 40 persen dari target sebesar Rp 100 juta. Kadus dan bendahara desa usai setor PBB melalui bank, bukti pembayarannya diminta dilaporkan kepada pihak pemerintah kecamatan untuk diketahui.
Menurutnya, untuk lebih meningkatkan pesentase pemasukan PBB para kadus dan aparat desa diinstruksikan melakukan penagihan. Para Ketua RT dan RW sebatas nembantu menagih.
Selain itu, tutur Prahata Faturohman, pelunasan PBB jangan mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH). DBH bila PBB lunas bisa digunakan untuk kegiatan membangun desa.(pap)