JAKARTA – Pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta sudah dilakukan dalam beberapa tahap. Dalam program ini pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh yang terdampak PPKM.
Jumlah total penerima BSU sebanyak 3.251.563 orang. Dengan rincian penerima tahap 1 sebanyak 947.436 orang, tahap 2 sebanyak 1.145.598, dan pada tahap 3 sebanyak 1.158.529 orang. Bagi pekerja atau buruh bisa melihat informasi pendaftaran pada laman https://bsu.kemnaker.go.id/
Apabila di laman tersebut terdapat notifikasi “TIDAK TERDAFTAR,” memiliki 2 kemungkinan. Pendaftar memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga:Pelita dan Repelita Dinilai Lebih Efektif dari RPJMNBaru Saja Pilih Ketua Cabang, GMNI Garut Kembali Memilih Ketua Cabang Baru di Konfercablub
Dan pendaftar memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data pendaftar belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika pendaftar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, bisa segera menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
Telpon: 175
Whatsapp: 081380070175
Adapun persyaratan penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yaitu:
– WNI
– Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021
– Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (apabila UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka mengikuti UMP/UMK tersebut)
– Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah
– Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) (fin)