GARUT – Masyarakat dari Kampung Citeureup dan Kampung Medong mendatangi Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. Kedatangan mereka dikarenakan mempertanyakan pembentukan atau pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Aula Gor Sirnabakti.
Sekitar 100 orang dari dua kampung tersebut juga menyesalkan dengan tidak adanya informasi atau undangan terhadap mereka terkait dengan adanya pembentukan BUMDes yang baru terbentuk sekitar 3 minggu yang lalu.
” Kami sebagai masyarakat inisiatif datang sendiri ke sini untuk untuk mempertanyakan kapan dan bagai mana mekanisme pembentukan BUMDes tersebut tersebut,” ucap salah satu warga Hendar, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga:Ketua DPRD Ciamis : e-Warung Harus Merdeka, Jangan Takut ada TekananAirlangga Optimis Papua Barat menjadi Zona Hijau Covid-19 dengan dukungan Isoter Terapung dan Antusiasme Vaksinasi
Masayarakat juga menerangkan bahwa pendirian BUMDes baru yang sudah berdiri tanpa ada musyawarah di kalangan masyarakat desa serta tidak ada pertimbangan dalam pemilih ketua pengawas Bumdes di karenakan ketua pengawas Bumdes yang sudah berdiri itu dari kalangan aparatur sipil negara atau ASN.
“Kami sebagai masyarakat juga akan kembali mendatangi lagi ke kantor Desa Sirnabakti untuk menanyakan perihal tersebut kepada Kepala Desa yang saat ini belum bisa kami temui,” tandas Hendar.
Sementara Edi, selaku ketua BPD Desa Sirnabakti, dirinya mengaku tidak mengetahui tentang pendirian BUMDes yang baru dibentuk.
“Tentunya itu cacat secara mekanisme peraturan pemerintah (PP) no 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa (BUMDES) dan permendes PDTT no 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan, dan pembubaran Badan usaha milik desa,” ujarnya.(fit)