JAKARTA – Rencana Amandemen UUD 1945 yang dibarengi isu perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi, dinilai terlalu liar. Pihak Istana menegaskan Jokowi tidak berniat memperpanjang masa jabatannya.
“Prinsip awalnya amandemen itu wewenangnya MPR. Pemerintah sama sekali tidak terkait dengan urusan amandemen. Indonesia kan menganut trias politica. Jadi amandemen di konstitusi wilayahnya MPR. Apa saja yang akan dilakukan dalam amandemen, itu sepenuhnya hak MPR,” tegas juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, Kamis (2/9).
Dia mengaku sudah berdiskusi dengan Presiden Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan setia terhadap amanah reformasi 1998.
Baca Juga:Kabar Yeonwoo Pacaran dengan Lee Min Ho, Ini Kata AgensiBayi Dibuang di Pintu Rumah Bidan
“Presiden menyampaikan tegak lurus terhadap UUD 1945 dan agenda reformasi 1998. Pada pasal 7 menyebutkan presiden dan wapres itu dapat menjabat 2 periode,” imbuhnya.
Jokowi, lanjutnya, sudah dua kali menyampaikan tidak berminat dengan perpanjangan masa jabatan presiden. Isu amandemen 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden in dikaitkan dengan masuknya PAN ke koalisi pemerintah.
“Tugas saya sebagai jubir menyampaikan fakta. Bukan beropini. Jadi tegas dan jelas sikap presiden Jokowi. Beliau menolak perpanjangan masa jabatan presiden,” tutup Fadjroel. (rh/fin)