CIAMIS – Menyikapi permasalahan BPNT dimana ada warga Ciamis yang membeli sembako hingga ke luar Jawa Barat, Dinas Sosial Kabupaten Ciamis memberikan tanggapan. Setelah menganalisa pedoman umum (Pedum) BPNT ternyata keluarga penerima manfaat tidak boleh belanja sembako hingga lintas kabupaten.
“Kita sudah menganalisa Pedum BPNT ternyata isinya E warung yang dipilih KPM harus berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan domisili KPM dan merupakan agen dari penyalur yang sama ,” ungkap Ilmayasa Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial , Dinas Sosial Kabupaten Ciamis saat dihubungi wartawan melalui sambungan telponnya, Kamis (02/09).
Menurutnya, Dari isi Pedum KPM berhak memilih e-warong terdekat untuk membelanjakan dana bantuan program sembako tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Baca Juga:Airlangga: Inflasi Tetap Terkendali di Tengah Mulai Meningkatnya Demand Sektor ManufakturWarga Cibiuk Kidul Minta Air Disedot
” KPM dapat mencari e-warong lain yang menjual dengan harga dan kualitas yang lebih baik serta dapat menyampaikan keluhan kepada perangkat desa/aparatur kelurahan, tenaga pelaksana bansos pangan atau saluran pengaduan lain. Apabila terdapat penentuan harga yang tidak wajar ,E warong lain yang dipilih KPM harus berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan domisili KPM dan merupakan agen dari penyalur yang sama ,” jelasnya.
Dengan mengetahui hal itu, pihaknya langsung Melaksanakan koordinasikan dengan Bank Mandiri yang mempunyai kewenangan terhadap e-warong.
“Selanjutnya kami memerintahkan pendamping tenaga pelaksana bansos pangan serta tikor kecamatan untuk lebih mengintensifkan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada KPM,”Pungkasnya.(ald)