JAKARTA – Perkara swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) segera masuk persidangan. Berkas perkara tahap dua sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan dalam keterangannya mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka berikut barang bukti kasus swab antigen bekas Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Pelimpahan berkas perkara lima tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II.
“Pelimpahan berkas perkara swab antigen bekas itu di Kejati Sumut pada Selasa (24/8),” ujarnya dikutip, Minggu (29/8).
Baca Juga:Pembangunan Kantor KUA Cibatu Terus DimonitorAjak Warga Cidatar Vaksinasi, DPC PDI Perjuangan Garut Sediakan Doorprize Mesin Cuci dan Hadiah Menarik Lainnya
Diketahui dalam kasus ini, Polda sumut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah PC Manajer Kimia Farma dan empat orang pegawai yakni SP, M, RN dan DP.
Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Riyanta mengatakan kelima tersangka akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
“Berkas milik lima tersangka kasus swab antigen akan dilimpahkan ke (PN) Lubukpakam. Sesuai tempat kejahatan dilakukan di Kabupaten Deliserdang,” katanya.
Dalam perkara kasus itu, kelima tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.(gw/fin)