Geng Motor Penusuk Warga Cibiuk Diancam Hukuman Mati

Geng Motor Penusuk Warga Cibiuk Diancam Hukuman Mati
pixabay
0 Komentar

“Ketiga orang itu, yang satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Mereka ini berupaya mengejar pelaku dengan menggunakan senjata tajam. Tiga orang tersebut tertangkap saat kita sedang melakukan patroli. Jadi total ada empat anggota geng motor yang kita tangkap,” katanya.

Untuk pelaku FF, menurut Kapolres, dikenakan pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami melihat itu berencana karena dari awal sudah ada konflik. Lalu dia mempersiapkan alat untuk membunuh, yaitu dengan mengambil dari tukang martabak. Untuk tiga orang lainnya, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam. Ketiganya diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga:Disrupsi COVID-19 dan Industri 4.0, Gubernur: Camat Harus Cepat AdaptasiHingga Desember 2020, 215 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi

Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas pada aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok atau perorangan. Hal tersebut bahkan menjadi sasaran prioritas pihaknya selain narkotika.

“Kita bentuk tim khusus untuk mengantisipasi dua kejadian itu. Kepada anak muda, kami menghimbau agar menghabiskan waktunya untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Tidak usah berkumpul, melakukan permufakatan yang sifatnya negatif, tapi lebih banyak membantu keluarga dalam konteks menjaga kesehatan di tengah pandemi,” tutup Kapolres. (jem)

Laman:

1 2
0 Komentar