Dua IRT di Garut Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sindikat Peredaran Narkoba

Dua IRT di Garut Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sindikat Peredaran Narkoba
ilustrasi
0 Komentar

GARUT – Dua orang mamah muda di Kabupaten Garut terpaksa harus ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Kedua mamah muda itu diduga menjadi kurir narkoba dalam jaringan sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana mengatakan bahwa dua orang mamah muda yang diamankan pihaknya berinisial FB (29) dan RE (18).

“Kedua wanita ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi kurir dalam sindikat peredaran narkotika,” katanya, Rabu (18/8).

Baca Juga:RSUD dr Slamet Kembali Layani Pasien UmumSarana Prokes Disiapkan Sekolah Selama PTM di Garut

Kedua mamah muda itu dijelaskan Maolana diamankan bersama lima orang lainnya yang berinisial FA (24), AF (18), HN (21), UP (33), dan HA (41). Mereka diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Garut.

“Ketujuh orang ini kami amankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Sabtu (7/8). Dalam penangkapan kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu, timbangan elektrik hingga alat hisapnya,” jelasnya.

Di awal pekan Agustus ini, selain mengamankan tujuh orang sindikat peredaran narkotika, Maolana mengaku bahwa pihaknya mengungkap tiga kasus lainnya, yaitu penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin, narkoba jenis tembakau sintetis, dan narkotika jenis sabu.

Setidaknya, total jumlah pelaku yang diamannkan pihaknya berjumlah 12 orang. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Garut.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun.

“Untuk penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan pasal 196 junto Pasal 198 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutup Maolana. (mwm)

0 Komentar