GARUT – Camat Cikajang, Undang Saripudin menegaskan bahwa untuk pilkades Desa Cibodas, kemungkinan akan mengikuti gelombang berikutnya di pilkades serentak.
Sebagaimana diketahui, Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang batal melaksanakan pilkades serentak 2021 kemarin. Hal itu karena adanya perselisihan mengenai calon kepala desa.
Undang menjelaskan, sebelumnya sudah pernah diberi kesempatan untuk membentuk kembali panitia desa setelah panitia desa yang awal dibubarkan. Namun rupanya panitia itu tidak terbentuk karena di lapangan rupanya masih terjadi perselisihan.
Baca Juga:Airlangga Hartarto: Vaksinasi Lindungi Ibu Hamil dan Bayi dari Covid-19Tunjukkan Penguatan Fundamental Pemulihan Ekonomi, Neraca Perdagangan Kembali Surplus
Kemudian pertimbangan lain kenapa pilkades Cibodas ditunda kepada gelombang berikutnya karena berdasarkan arahan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), bahwa pilkades sekarang itu sifatnya serentak. Sehingga tidak bisa sifatnya parsial satu desa dilaksanakan.
“Untuk pilkades tidak bisa dilaksanakan DPMD pun itu jelas karena ini pilkades serentak jadi yang namanya pilkades serentak itu ada tahap dan ada gelombang,” jelas Undang.
“Jadi kemungkinan untuk pilkades Cibodas untuk tahap berikutnya,” tambahnya.
Adapun untuk sekarang ini, Desa Cibodas sementara dipegang oleh penjabat sementara yang ditunjuk dari PNS. Pelantikannya pun sudah dilaksanakan oleh Bupati berbarengan dengan pelantikan kepala desa definitif hasil pilkades serentak kemarin.
“Tugas pokok dan fungsinya sama dengan kepala desa definitif,” jelas Undang.(fer)