GARUT – Desakan masyarakat terkait kejelasan isu BOP dan POKIR terus bermunculan. Karena sudah cukup lama kasus ini bergulir namun belum juga ada titik terang.
Sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin 03/M.2.15/Fd1/09/2020 Tanggal 7 September 2020 atas dugaan Tindak pidana korupsi pada kegiatan Reses dan dana BOP pada DPRD Kabupaten Garut th 2014 – 2019, sampai kini belum ada kabar lagi.
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Garut mempertanyakan mengenai kelanjutan kasus tersebut.
Baca Juga:Jasad Bayi Dimakan Anjing Gegerkan Warga CiarileuSMPN 2 Garut Persiapakan Sekolah Tatap Muka
“Pada hari Jumat 13 Agustus 2021 kami sudah melayangkan surat audiensi ke kejaksaan negeri Garut untuk menanyakan kejelasan kasus BOP dan POKIR. Namun ketika dikonfirmasi senin 16 Agustus 2021 pukul 10.00 wib pihak kejaksaan belum bisa menerima audiensi kawan-kawan GPM dikarenakan Ibu Kepala kejaksaan masih baru,” ujar Ketua GPM Ramdan.
“Namun surat-surat permohonan audiensi sudah masuk di bagian kasi intel dan akan diagendakan ulang dalam minggu-minggu ini,” tambahnya.
Ramdan menjelaskan, pihaknya menanyakan kejelasan kasus pokir ini karena sudah cukup lama.
“Kami hanya ingin menanyakan kelanjutan kasus tersebut sejauhmana prosesnya, jangan sampai berlarut-larut tidak ada kejelasan,” ujarnya.
“Kalau memang kasusnya sudah ditutup oleh kejaksaan dikarenakan tidak cukupnya bukti yang menguatkan sebagai tindak pidana korupsi, sebaiknya sampaikan ke publik. Tetapi apakah sudah sesuai SOP di kejaksaan terkait pemeriksaan kasus tersebut,” Tegas Ramdan. (jem)