CIAMIS – Pengadilan Negeri Ciamis yang diketuai oleh Hakim Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Indra Muharam,SH.,MH dan Andika Perdana SH.,MH, kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan penipuan CPNS, dengan terdakwa MSP, Kamis (12/08/2021).
Agenda sidang tersebut yaitu pemeriksaan terhadap terdakwa. Salah satu keluarga terdakwa juga nampak hadir dan mengikuti persidangan, dengan itikad sesuai apa yang dituangkan dalam tulisan. Bahwasannnya keluarga pelaku akan mengembalikan uang sebagian kepada korban SK, sehingga laporan tersebut dicatat oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa MSP mengakui kesalahannya telah menjanjikan korban diluluskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020, namun korban harus menyetorkan uang dengan dicicil hingga mencapai Rp. 295 juta.
Baca Juga:PDI Perjuangan Garut Kunjungi Korban Kebakaran di Desa SukamurniOwner Kafe Holymeet Didenda Rp1 juta
“Saya khilaf pak, perbuatan tersebut saya lakukan sendiri, untuk memenuhi kehidupan saya,” ucap MSP dalam video meeting.
Terkait uang Rp. 50 juta yang ditawarkan oleh keluarga pelaku, korban SK yang tidak hadir dipersidangan karena ada halangan, dijelaskan JPU dari Kejaksaan Negeri Ciamis, Fitri Jayanti Eka Putri, mengatakan jika korban tidak mau menerima uang tersebut.
“Sudah dikomunikasikan kepada keluarga, namun pihak keluarga tidak menerima, ingin utuh,” jelas Fitri.
Dihubungi terpisah, korban SK menuturkan jika uang yang akan diterimanya tersebut tidak sebanding dengan uang yang ia keluarkan.
“Masalahnya bukan utang piutang dan uangnya juga bukan segitu. Uangnya juga bukan uang saya sendiri, tapi pinjam sana-sini yang harus saya bayar hingga hari ini,” terang korban SK.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan sidang putusan terhadap terdakwa MSP, korban SK berharap Majelis Hakim memberikan hukum yang seadil-adilnya dan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika masih tidak puas dengan putusan yang telah ditetapkan, saya akan melakukan banding,” pungkasnya. (ald)