CIAMIS – Pengadilan Negri Kabupaten Ciamis, melaksanakan sidang putusan tipiring terhadap Pemilik Kafe Holymeet. Sidang tersebut karena Kafe tersebut melanggar PPKM level 3.
Dari putusan sidang kafe Holymeet didenda Rp 1 juta. Dan jika tidak membayar sanksi bisa diganti dengan hukuman kurungan.
Owner Kafe Holymeet Kabupaten Ciamis Hilman Taufik Hidayat Menyampaikan, bahwa mengenai kejadian penyegelan itu ranah kepolian karena sudah diproses dan putus di PN Ciamis.
Baca Juga:Imbas Petisi Boikot, Rating Acara TV Ayu Ting Ting Dikabarkan AnjlokKasus Vaksin Kosong Berujung Damai
“Pada intinya kita mengakui salah dan mohon maaf ke lapisan masyarakat, pemerintah daerah dan kepolisian aparat lainnya. Atas kejadian ini menyesal dan berjanji tak mengulangi lagi, ” jelasnya.
Hilman menambahkan, untuk proses tipiring dan didenda Rp 1 juta, kalau tidak dibayar maka akan diganti dikurung.
” Bila selesai sidang ini pihaknya mengikuti proses penyidik, mudah-mudahan bisa dibuka kembali dan kami akan lebih memperketat prokes lagi, ” jelasnya.
Ketua Komonitas Motor Ride All Day (RAD) Ciamis Nurul Muklis meminta maaf atas pelaksanaan pada tanggal Minggu (8/8) di Kafe Holymeet Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing. Karena melaksanakan acara sangat tidak tepat ketika kondisi PPKM serta membuat kegaduhan juga.
” Saya mohon maaf kepada pemilik Kafe Holymeet karena mengadakan acara di sana,” ujarnya.
Ia juga meminta maaf kepada Bupati, Kapolres dan masyarakat sekitar. “Semoga pintu maaf kami terbuka , kami mengakui salah, ” pungkasnya. (ald)Owner Kafe Holymeet dan Kominitas Motor Disidang Tipiring