Dikatakannya kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan setelah Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, beberapa jam kemudian. Ari Usman datang bersama petugas kepolisian Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.
“Peristiwa ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila WNA tersebut sejak awal bersikap kooperatif dengan petugas dan terbuka dengan statusnya sebagai diplomat. Setelah proses mediasi akhirnya kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat berdamai disaksikan oleh Pimpinan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Duta Besar Nigeria,” pungkasnya.(gw/fin)