JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, bahwa pemberian insentif pajak untuk rumah tapak dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dilanjutkan hingga akhir 2021.
“Pemerintah memberikan kepastian, PMK 21 tahun 2021 itu memberikan fasilitas sampai Agustus, ini akan diperpanjang sampai bulan Desember,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Sri menjelaskan, saat ini Pemerintah tengah mempersiapkan revisi sebagai payung hukum dari kebijakan tersebut. Sebab, dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 hanya berlaku hingga Agustus 2021.
Baca Juga:Pelonggaran Denda Telat Bayar Kartu Kredit Diperpanjang hingga Akhir 20212 Tersangka Penimbun Obat COVID-19 Akhirnya Ditahan
“Sebenarnya regulasi perpanjangan pemberian diskon pajak untuk pembelian rumah tersebut sudah selesai. Saat ini yang tengah dijalankan adalah harmonisasi kebijakan sehingga diperkirakan pekan depan regulasi tersebut sudah bisa diterbitkan,” ujarnya.
Sri menuturkan, pada rancangan PMK tersebut pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak sampai bulan Desember. Insentif 100 persen akan diberikan kepada rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan rumah dengan harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar hanya mendapatkan insentif pajak 50 persen.
“Untuk PPN yang ditanggung pemerintah, 100 persen untuk harga rumah maksimal Rp 2 miliar, buat rumah di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah 50 persen,” terangnya.
Dengan demikian, Sri meminta, hal ini tidak menjadi masalah besar. Sebab, pemerintah berkomitmen akan memperpanjang insentif tersebut.
“Saat ini hanya perlu menunggu payung hukumnya yang memperpanjang insentif dari September-Desember 2021 nanti. Semoga PMK akan keluar minggu ini,” pungkasnya. (der/fin)