JAKARTA – Dua tersangka kasus penimbunan obat COVID-19 akhirnya ditahan. Penahanan dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat rekomendasi dari tim medis.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka penimbun obat COVID-19. Dua tersangka tersebut merupakan petinggi PT ASA, yakni Y sebagai direktur dan S selaku komisaris.
“Tersangka Y ditahan mulai Jumat (6/8). Sedangkan S sudah ditahan sejak Kamis (5/8),” katanya dalam keterangannya, Jumat (6/8).
Baca Juga:Ekonomi Indonesia Tumbuh, Tembus Zona Ekspansif pada Triwulan KeduaDavid Noah Dilaporkan ke Polisi Terkait Uang Rp.1,15 M
Dijelaskannya penahanan Y harus menunggu rekomendasi dokter. Sebab Y mempunyai penyakit sehingga membutuhkan penanganan medis lebih intensif.
“Makanya kami tunggu rekomendasi dari tim dokter apakah memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tapi sudah keluar rekomendasinya dan akan dilakukan penahanan hari ini,” ungkapnya.
Penyidik pun langsung melengkapi berkas perkara dan barang bukti agar bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pekan depan.
“Minggu depan mudah mudahan sudah selesai ya, sekarang kita melengkapi berkas,” ujar dia.
Sebelumnya, dua petinggi Y dan S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penimbunan obat untuk terapi pasien COVID-19.
“Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini. Kita jerat dengan UU Perdagangan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Jumat (30/7).
Kedua tersangka tersebut menurut Bismo terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang Jakarta Barat.(gw/fin)