JAKARTA – Rencana donasi Rp2 triliun Akidi Tio untuk penanggulangan COVID-19 yang menimbulkan kontroversi masih menjadi sorotan publik. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta publik memberikan waktu bagi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengusutnya.
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menilai, langkah Polda Sumsel memeriksa sejumlah pihak yang terkait donasi untuk penanganan COVID-19 Rp2 triliun sudah tepat.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan penyidik saat ini terus mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam perkara itu.
Baca Juga:Pemerintah Perkuat Sektor Pertanian Untuk Ketahanan Pangan dan Peningkatan Kesejahteraan PetaniYudha Puja Turnawan Bersama Kades Karyasari Bangun Rumah Lansia Tuna Daksa di Kampung Majasari
“Kita minta penyidik Polda Sumsel menyampaikan secara transparan perkembangan penyidikan kepada publik untuk menghindari penafsiran yang negatif,” katanya, Rabu (4/8).
Selain itu, untuk menjaga profesionalisme Polri, ia menyarankan agar Polda Sumsel menolak menerima dana sumbangan Rp2 triliun itu. “Kami melihat penerimaan dana donasi itu akan mengganggu profesionalisme Polri,” tegasnya.
Edi berpandangan, penerimaan dana sumbangan itu bisa menimbulkan fitnah dan kecurigaan terhadap Polda Sumsel. Walaupun Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sejak awal memiliki niat membantu masyarakat.
“Kita hargai niat baik memberikan bantuan untuk masyarakat. Tapi, harus diingat pula bahwa, penerimaan donasi ini juga bisa menimbulkan opini yang kurang baik terhadap citra Polri,” katanya. (khf/fin)