GARUT – Kabupaten Garut saat ini kembali memasuki level 4, pasalnya angka kematian di Kabupaten Garut tinggi.
Meskipun tidak ada penyekatan namun satgas covi-19 masih memaksimalkan pos pantau prokes.
Kanit Laka Lantas IPDA Priyo Sumbodo mengatakan, di kawasan wajib prokes
Terdapat setidaknya 9 titik pos pantau prokes. Di 9 titik ini akan dilaksanakan patroli dan operasi yustisi.
Baca Juga:PDI Perjuangan Garut Kunjungi Korban Kebakaran di Desa KaramatwangiWarga Cipareuan Terima Beras dari BST dan PKH
” Kawasan yang ditetapkan ya kawasan wajib prokes,” ucapnya di Jalan Ahmad Yani, Selasa (3/8/2021).
Lanjut Priyo, untuk pertokoan seperti biasa tutup sampai jam 20.00 WIB kemudian menunggu keputusan lebih lanjut dari forkopimda.
” Sekarang toko masih pada buka, namun harus tetap memperhatikan prokes,” jelasnya.
Dalam pemantauan sendiri pihak Kepolisian didampingi satpol PP Kabupaten Garut.
Selain itu pihak Kepolisian juga melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas.
” Untuk sementara kita lakukan rekayasa kendaraan yang dari arah Asia tidak bisa masuk ke arah A. Yani dan harus melingkar, kita hanya sediakan akses keluar saja,” pungkasnya.(fit)