Samsat Garut Akan Bebaskan Denda Kendaraan Mulai 1 Agustus,

Samsat Garut Akan Bebaskan Denda Kendaraan Mulai 1 Agustus,
ilustrasi
0 Komentar

GARUT – Mulai 1 Agustus 2021, sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Garut akan memberikan keringan pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Salah satu keringanan yang akan diberikan adalah penghapusan denda bagi mereka yang telat membayar pajak kendaraan.

Kepala Samsat Garut, Dadan Supyan mengatakan, pembebasan denda pajak itu akan dilakukan mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021. Pembebasan denda pajak itu berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terkena denda akibat telat membayar pajak.

Baca Juga:PDI Perjuangan Garut Kunjungi Mushala yang Terbakar di Kampung CileuleuyPemerintah Luncurkan Program Gernas BBI, Dorong UMKM Go Digital dan Go Global

“Selain bebas denda pajak, ada juga sejumlah keringanan lain seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Ada juga pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ke-5, atau warga yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun pembayaran dendanya akan dibebaskan,” kata Dadan.

Dadan menjelaskan, setiap pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan bermotor, namun dendanya akan dihilangkan. “Ada juga diskon sebesar 2,5 persen juga akan diberikan untuk BBNKB I,” jelasnya.

Program tersebut, menurut Dadan, diberikan agar masyarakat mau membayar pajak kendaraan bermotor. Karena di Kabupaten Garut, saat ini serapan pajaknya baru di angka 35,09 persen untuk PKB, 31,31 persen untuk BBNKB I, dan 37,30 persen untuk BBNKB II.

“Target capaian pajak di Garut baru tercapai bulan ini yang seharusnya Juni kemarin. Mungkin karena situasi pandemi ini,” tutup Dadan. (igo)

0 Komentar