CIAMIS – Jumlah Cerai Gugat ( istri cerai suami ) Mendomisi jumlah Perceraian Di kabupaten Ciamis selama pandemi covid-19.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis Drs.Hendi Rustandi, S.H.M.SI Kamis (29/07) mengatakan, total kasusnya mencapai 1.840 Putusan.
Untuk jumlah pemohon perceraian sendiri di masa pandemi Covid 19 mencapai 3.234 pemohon dengan total yang sudah putus sebanyak 2.673 perkara. Total kasus ini dari Bulan Januari hingga Juli.
Baca Juga:Menko Airlangga : Penelitian Sosial Penting Membantu Pemerintah Merumuskan Kebijakan di Masa PandemiPDI Perjuangan Garut Bersama Dewan Dapil 5 Kunjungi Madrasah dan Rumah yang Terbakar di Samarang
” Dari data keseluruhan jumlah putusan Cerai Gugat Berjumlah 1.840 putusan untuk cerai talak berjumlah 833 dan sisanya masih berproses di persidangan, “katanya.
Menurutnya , faktor yang mengakibatkan terjadinya cerai Gugat di Ciamis salah satu, faktornya Ekonomi kalau dipersentase bekisar 80 % dan sisanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ataupun Poligimi.
“Kalau dari keputusan pengadilan kebanyakan masalah Perekonomian dan ketidak cocokan hubungan dalam rumah tangga hanya 20 % ,” katanya.
Pada masa Pandemi Covid 19 kali ini lanjut dia, memang Perekonomian sangat terganggu sehingga berpengaruh kepada kebutuhan Masyarakat yang mengakibatkan banyaknya Cerai Gugat. ” Memang kebanyakan pemohon rata – rata di dominisi faktor Perekonomian ,”ucapnya.
Ia berpesan,di situasi pandemi seperti kali ini masyarakat diharapkan dapat paham mengenai kesadaran hukum apalagi bahwa perceraian hal yang tidak disukai oleh Allah SWT.(ald)